Kecelakaan Kerja di PT. AJM Kebun Toni Olak, Wasnaker Riau Diminta Beri Sanksi – Pekerja Cacat Mata Kiri Tanpa Perlindungan BPJS.

IMG-20250926-WA0004-1.jpg

Sungai Mandau, Benua news com : 27 September 2025 – Seorang pekerja PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM) yang bekerja di Kebun Toni, lokasi Olak, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat pada mata kirinya. Korban bernama Dedy, yang sejak tahun 2021 bekerja di perusahaan tersebut, mengaku tidak mendapat perlindungan jaminan sosial karena perusahaan tidak mendaftarkannya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja yang dialami Dedy terjadi pada 2 November 2023 di blok Topik. Saat itu, pelepah sawit menimpa bagian wajah hingga membuat mata kirinya mengalami kerusakan permanen. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Kelantan, Sungai Mandau, dengan biaya pribadi. Hingga September 2025, kondisi mata kiri Dedy sudah tidak bisa digunakan untuk melihat.

“Ironisnya, setelah kejadian itu, bukannya mendapat perhatian, pihak perusahaan malah memberikan saya surat peringatan SP 1, SP 2, SP 3, bahkan menyuruh saya mengosongkan rumah yang saya tempati bersama anak dan istri. Hak-hak saya seperti uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun pergantian hak lainnya tidak dipikirkan sama sekali. Kondisi mata saya juga sangat perih bila cuaca panas,” tegas Dedy.

Diduga, PT. AJM telah melanggar kewajiban normatif karena tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 pekerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat layanan publik tertentu seperti perizinan dan tender. Sementara itu, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, terutama jika perusahaan lalai membayar iuran atau menyalahgunakannya.

Atas perlakuan yang dianggap tidak adil, Dedy menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau agar mendapat keadilan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Saat media mencoba meminta tanggapan dari pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.

Kejadian tersebut di atas sesuai permintaan pekerja kepada LSM KPK -RI kabupaten Siak untuk mendampingi nya dan melaporkan kepada dinas pengawasan tenaga kerja propinsi Riau di sampaikan oleh yason pengurus LSM KPK -RI kabupaten Siak akan secepatnya kita laporkan kejadian ini kepada wasnaker riau.tegasnya.”

(Tim)

scroll to top