Kuala Kapuas Benuanews.com Hingga saat ini kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, penyidikannya terus berlanjut.
Kepastian lanjutnya penanganan kasus yang mulai bergulir sejak 2 tahun silam itu disampaikan langsung oleh Stirman Eka Priya Samudra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas , Senin (22/2/2021).
“Perkara ini terus kita lanjutkan dan di akhir tahun 2020 kemarin, Tim Ahi dari Semarang suda turun melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengecekan,” katanya.
Tim ahli penghitungan teknis yang di datangkan dari semarang sudah bekerja, namun disayangkan terhambat akibat salah satu anggota tim ahli hitung bangunan meninggal dunia terkena Virus corona atau covid-19 beberapa waktu lalu yang mengharuskan Tim ahli menghentikan sejenak karena menjalani isolasi dan belum melanjutkan kegiatan.
Ditanya berapa tersangka, Stirman menyebutkan hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka, yakni HY selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut, dengan nolai kerugian Negata sebesar satu miliar rupiah.
“Tidak meutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah dilakukannya pengembangan lebih jauh dan keterlibatan pihak lain,” terangnya seraya menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil dan memeriksa para saksi-saksi lain.
Kasus dugaan Tipikor ini bermula ketika pembangunan RPU yang berada di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini diduga tidak sesuai kontrak, padahal dana yang digunakan besar yaitu anggaran tahun 2015 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian sebesar Rp 2,9 miliar, dan tahun 2016 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 700 juta.
Penyidikan sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, namun karena ada beberapa kendala yakni adanya pergantian tim dan juga kendala tim ahli, kasus tersebut sempat tertunda, meski demikian penyidikan kasus tetap berlanjut.(Fendy)