Kasus Sedang Sidik, Polres Pasaman Tidak Benar Salah Tangkap

IMG-20220909-WA0022-1.jpg

Pasaman, benuanews – Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim AKP Rony AZ menegaskan bahwa informasi adanya oknum penyidik Polres Pasaman salah tangkap terhadap terduga tidak benar, karena masih proses penyelidikan.

“Tersangka dalam 1×24 jam bisa dilakukan penangkapan, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, maka adminitrasinya wajib lepas,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Rony AZ, kepada awak media (7/9/22).

AKP Rony AZ memastikan tidak ada anggota yang melakukan kekerasan terhadap terduga.

“Informasi salah tangkap, dan dugaan kekerasan itu kami tegaskan tidak benar. Kasus masih dalam proses,” tegas Kasat Reskrim ini.

Diterangkannya, soal pembebasan terduga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sedang melengkapi berkas.

“Saya tegaskan bila ada informasi pemberitaan yang menyebut salah tangkap dan alami kekerasan itu tidak benar. Proses hukum sedang berjalan,” terangnya.

AKP Rony AZ berharap agar tidak ada pihak – pihak yang menggiring opini dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, sebab bisa merugikan orang lain atas informasi yang belum jelas.yunefrizal

scroll to top