Kasus Persetubuhan Di Kelurahan Kandai Dua Akan Segera Gelar Perkara

IMG-20210921-WA00272.jpg

Dompu, NTB benuanews. com – Kanit PPA Polres Dompu menangani kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh “Y” sekitar umur ( 60 ) tahun warga lingkungan Ginte, rt. 08/rw. 009 terhadap “N” ( 18 ) tahun. Alamat Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB pada hari Rabu tanggal 15/9/2021 beberapa hari lalu terduga pelaku sudah di amankan di Polres Dompu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Dompu Bripka Rimawan menjelaskan bahwa kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Y, terhadap N. Pihak penyidik telah mengambil keterangan pelapor yaitu bibinya korban dan saksi bahkan keterangan korban. Tuturnya Kanit PPA Bripka Rimawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

“Kasus ini sedang dalam proses dan Insya Allah ketika Kasat Reskrim sudah balik dari Mataram, nanti kita akan melakukan gelar perkara. Yakin dan percayakan kepada kami dari pihak Polres Dompu untuk menanganinya.”

Imbauan Kanit PPA kepada pihak keluarga korban “N” untuk tidak mengambil tindakan pidana lain, karena kasus ini sudah di laporan. Ketika adanya perkembangan dan kekurangan maupun kendala kasus persetubuhan kami akan memberikan informasi kepada pihak keluarga korban N,”. Tuturnya Kanit PPA Bripka Rimawan (imran)

scroll to top