Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar, Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik

Screenshot_20260618_100100.jpg

MAKASSAR-Benuanews.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.

Tim penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Sulsel tampak memasuki sejumlah ruangan, termasuk ruang Bidang SMA Disdik Sulsel. Dalam proses itu, penyidik terlihat memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital yang kini menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Iya, betul ada penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.08 WITA menunjukkan aktivitas penyidik berlangsung secara tertutup. Area pemeriksaan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI. Sejumlah pegawai juga terlihat tidak dapat mengakses ruangan yang sedang diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik. Namun, langkah penggeledahan ini diduga kuat dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami Kejati Sulsel.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Program tersebut dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda, yakni tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar dan tahun 2023 dengan anggaran lebih dari Rp9 miliar. Total dana yang dikucurkan mencapai kurang lebih Rp13 miliar.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menjadi penerima program perpustakaan digital tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri sejauh mana manfaat fasilitas yang diberikan kepada sekolah penerima.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh sejumlah temuan yang cukup mengejutkan. Sebagian besar perangkat perpustakaan digital yang diadakan disebut tidak lagi berfungsi secara optimal. Bahkan, sejumlah sekolah dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.

“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulsel.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung, Kejati Sulsel juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan guna melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Audit tersebut dinilai menjadi langkah krusial untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut. Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Meski hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, proses audit kerugian negara, hingga penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak dan memasuki tahapan yang semakin serius.

Publik kini menanti hasil penyidikan Kejati Sulsel untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang mencapai miliaran rupiah tersebut, sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FAWB#)

By : Fajar

scroll to top