Kasus Pencurian Beras 50 Kg di Mataram Rampung, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

IMG-20250807-WA0144.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram, Polresta Mataram, resmi melimpahkan tersangka RH dan A beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, usai berkas perkara kasus pencurian dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan Kamis (07/08/2025), menyusul Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-2878/N.2.10/Eoh.2/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang menyatakan berkas perkara sesuai Pasal 363 KUHP atas nama RH telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WITA kami telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejari Mataram,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Rusdi Hamdi.

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya: 1 karung beras berisi 50 kg bermerk Cap Ayam, 1 buah arco warna merah, dan 1 unit gerobak besi pengangkut sampah.

Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muthmainnah Hasanah, SH.

Sementara itu, Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, di wilayah Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram. Kedua pelaku diketahui mencuri satu karung beras milik warga dan kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, memastikan setiap perkara dapat ditangani tuntas dan profesional,” tegas Kapolsek.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim yang telah menyelesaikan proses penyelidikan hingga pelimpahan tahap II kepada jaksa.

“Tugas kami tidak berhenti pada penangkapan saja, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga ke meja hijau,” pungkasnya. (Dv)

scroll to top