Kasus Pemotongan Dana Puskesmas Disidik, Kadinkes Muaro Jambi Diminta Transparan

1000659274.jpg

Muaro Jambi (Benuanews.com) – Kasus dugaan pemotongan dana di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Informasi ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelumnya telah dilakukan di Polres Muaro Jambi. Meski telah naik status, muncul temuan menarik di tengah proses hukum yang berjalan.

Informasi yang dihimpun Dugaan pemotongan dana disebut lebih disebabkan oleh ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran oleh Kepala Puskesmas Kebon IX saat itu, bukan karena unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa ada dugaan pelanggaran lain yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian.

“Iya betul, sudah sampai. Tapi masih tanpa tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger, saat dikonfirmasi.

Angger menambahkan bahwa sah-sah saja SPDP diserahkan tanpa mencantumkan tersangka, karena dalam proses penyidikan, penyidik memang bertugas untuk mencari alat bukti dan menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin, belum memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum maupun hasil audit tersebut.

Terpisah,Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi yang dipimpin oleh Kabagwasidik.

Proses penyidikan ini juga berdasarkan temuan dan audit dari inspektorat provinsi jambi, adanya dugaan kerugian negara “ujarnya saat Dikonfirmasi Jum’at 25 Juli 2025.

(Redaksi)

scroll to top