Kasus Pekerja Dedi, Disnakertrans Riau Ancam Tindak Tegas Toni Olak

IMG-20250926-WA0005.jpg

Pekanbaru, Benua news com : 14/01/2026 : Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan Toni Olak atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.kecelakaan salah satu pekerja yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pengawasan tenaga kerja propinsi Riau masih proses diduga pihak perkebunan Toni lalai tidak mendaftarkan pekerja ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Seorang pekerja bernama Dedi mengaku mengalami kecelakaan kerja di area perkebunan tanpa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ia mengalami cedera mata kiri dan harus menanggung biaya pengobatan hingga Rp19 juta tanpa tanggung jawab perusahaan.

Selain itu, Dedi juga mengalami PHK sepihak tanpa prosedur hukum yang sah. Hak-hak normatif seperti jaminan kecelakaan kerja dan kompensasi PHK belum diberikan. Ia juga menduga puluhan pekerja lain belum didaftarkan ke BPJS.

Disnakertrans Riau menegaskan,kita sudah koordinasi ke pihak perusahaan agar Dedi di bawa ke dokter spesialis mata untuk di periksa jika dalam 5 hari perusahaan tidak merespons dan menunjukkan itikad baik, maka proses hukum akan dijalankan sesuai aturan.

Perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, dan PP Jaminan Kecelakaan Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toni Olak belum memberikan tanggapan resmi.

Tim

scroll to top