Kasus KDRT Terhadap Istri,Sudieli Harefa Di Vonis Hukuman 10 Bulan Penjara

IMG-20220928-WA0091.jpg

Simalungun.BenuaNews.com – Sidang putusan Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa,27/09/2022, Melalui Tele Confrence menetap bahwasanya Sudieli Harefa(53) terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri,Sesuai dengan pasal 45 Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Kasus KDRT Terhadap Istri.
Pria dengan pekerjaan mocok-mocok, yang tinggal di perumahan SD di Rumah Sakit PTP 4 Kebun Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun. Oleh majelis hakim di ganjar hukuman 10 Bulan penjara.

Hukuman ini conform dengan tuntutan Jaksa Fransisca Sitorus, SH. pada sidang sebelumnya. Barang bukti berupa 1 buah kayu bulat sebesar lengan dan panjang 1 meter, disita untuk dimusnahkan. Dan ada Visum dari Puskesmas Tanah Jawa.
Terdakwa menerima putusan ini demikian pula Jaksa.

Mengutif keterangan Rosmery br. Hutabarat(54) istri pelaku ,kronologis nya bermula,pada bulan Juni lalu Sudieli Harefa melakukan kekerasan pisik kepada isterinya korban Rosmery Hutabarat, wanita 54 Th, pekerjaan Guru SD di Perkebunan PTP 4 simpang Rumah sakit Balimbingan.  Padahal pasangan ini sudah diberkati anak kandung 3 orang laki-laki yang sudah dewasa. Terdakwa sudah selalu memukuli isteri sahnya ini dengan tangan walau didepan ke-3 anaknya. Lelaki tak tahu untung ini selain suka memukuli Rosmery juga suka main perempuan.

Pada awal Juni lalu secara kebetulan Rosmery mendengar dan melihat seorang wanita paruh baya yang naik angkot yang sama dengannya menelepon suaminya dengan mesra tetapi tetapi pelakor itu tak kenal dengannya. Sesampai dirumah Rosmery melabrak Sudieli, terjadilah pertengkaran hebat. Lagi-lagi  Sudieli memukuli isterinya. Tak puas pakai tangan Sudieli mengambil kayu bulat sebesar lengan, panjang 1 meter memukuli kepala isterinya itu tiga kali sehingga Rosmery terkapar lalu dilarikan anaknya ke Rumah Sakit.

Setelah agak sehat lalu berunding dengan semua anaknya dan takut Sudieli membunuh ibu mereka maka korban Rosmery dan anak-anaknya sepakat mengadukan Sudieli secara pidana ke Polisi dan secara perdata ke PN Simalungun untuk cerai dan sedang dalam proses. Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga,SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH, MH.

Red : M.Hutabarat
Reporter: Dedi Sinaga

  

scroll to top