LABUHANBATU SELATAN — Benuanews.com
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RS (52) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Mawar. Peristiwa ini terjadi di Dusun Pinang Awan Simpang Halaman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, dan terungkap pada Rabu (23/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun. Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman perempuan.
Teman korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat setempat, hingga akhirnya diteruskan kepada Kepala Dusun. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Dusun meminta bertemu langsung dengan korban untuk memastikan kebenaran informasi.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengakui peristiwa yang dialaminya. Kepala Dusun selanjutnya memanggil ibu kandung korban serta berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa.
Pelaku kemudian dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa untuk dimintai keterangan awal. Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban turut mendapatkan pendampingan dalam proses pelaporan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan yang diperlukan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi dihari yang sama Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay S.H.i, membenarkan kejadian tersebut, “iya bang kejadian tersebut telah kita tangani dan saat ini pelaku telah diaman kan di mapolres Labuhanbatu selatan guna untul proses lebih lanjut, ujar Ilham.(K.Nasution)