Kapolsek Telanaipura Bantah Isu 4 Hari Tanpa Kejelasan, Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

1001420326.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Isu yang menyebut penanganan perkara dugaan pembunuhan tanpa kejelasan selama empat hari ditepis jajaran Polsek Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy S.Trk melalui Kanit Reskrim Ipda Lumban Raja menegaskan proses hukum terhadap tersangka Bayu telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurut Kanit Reskrim, Bayu dijemput dari Sat Res Narkoba Polresta Jambi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah sebelumnya diamankan dalam perkara lain.

“Penangkapan kami lakukan pada 6 Februari 2026 dan pemberitahuan kepada pihak keluarga juga sudah disampaikan,” ujarnya.Sabtu 21/02/26

Perkara ini bermula dari insiden berdarah di kawasan Flamboyan RT 11, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menerima laporan warga terkait keributan dalam acara musik DJ di lokasi tersebut.

Dalam kejadian itu, seorang pria mengalami penikaman dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Baiturahim. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Sat Reskrim Polresta Jambi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan saksi DK yang menyebut keributan dipicu selisih paham antara korban dan Bayu saat berjoget mengikuti musik DJ. Bayu disebut memukul korban hingga sempoyongan dan mengenai pengunjung lain.

Dalam situasi itu, pelaku lain yakni Rivaldi (berkas dinyatakan lengkap/P.21) disebut ikut membantu Bayu, disusul Gilang (P.21) dan Rehan (DPO). Puncaknya, Rivaldi diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau di bagian dada dan perut.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak mampu bertahan akibat serangan bertubi-tubi. Ia terjatuh di lokasi, sementara para pengunjung berlarian. Saksi bersama warga kemudian membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Pada hari yang sama, pukul 13.38 WIB, seorang perempuan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Kanit Reskrim menjelaskan, setelah laporan diterima, penyidik melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan Rivaldi dan Gilang. Keduanya ditangkap dan diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum, lalu dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, Bayu dan Rehan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian dilakukan lebih dari satu tahun hingga akhirnya polisi mendapat informasi dari Sat Res Narkoba Polresta Jambi bahwa Bayu telah diamankan dalam perkara lain.

“Unit Reskrim kemudian menjemput yang bersangkutan untuk dilakukan proses hukum lanjutan dalam perkara ini,” tegas Kanit Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan. Mereka juga memastikan hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

(Red)

scroll to top