Kapolsek Bangun Pimpin Pengamanan Aksi Unjukrasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di Pengadilan Negeri Simalungun

IMG-20240703-WA0117.jpg

Siantar,Simalungun.Benuanews.com – Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib Personil Polres Simalungun yang terlibat Sprint Pam Unras melaksanakan Apel pengecekan dan APP yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan selaku Padal Wilayah.

Adapun Kegiatan ini didasarkan pada ;
a. Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

d. Surat Pemberitahun dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Nomor :
024/B—Gerak / V 2024 ,tanggal 1 Juli 2024 hal Pemberitahuan Aksi.

e. Surat Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 715 : KPN.W2-U16
/HM2.1/ VI 2024,tanggal 27 Juni 2024 perihal Mohon Bantuan untuk pengamanan Sidang perkara Nomor 155 Pid.BLH/2024/PN.Sim.

f. Perkiraan Keadaan singkat Nomor : R / KIRKAT– 133/ V/2024 / Intelkam ,tanggal 27 Juni 2024 tentang Aksi Unjuk rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL ke Kantor Pengadilan Negeri Simalungun.

g. Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin / 656 / VII / OPS p4.5. / 2024, tanggal 1 Juli 2024

AKP Esron Siahaan menjelaskan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 3 Juli 2024 akan berlangsung sidang kedelapan Sorbatua Siallagan selaku terdakwa di pengadilan Negeri Simalungun dimana Ianya adalah tahanan Pengadilan Negeri Simalungun yang dititip di Lapas Kelas 2A Pematangsiantar yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polda Sumut (tahap II) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 dan diancam pidana dalam Pasal 76 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 2 huruf B UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 35 dan 36 UU RI nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

” Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2024 pukul 08.30 Wib, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup PT. TPL yang berjumlah sekitar 60 orang yang dikoordinir oleh DONNY MUNTHE ( Aman Tano Batak ), serta didampingi beberapa Mahasiswa ( GMKI, PMKRI dan GMNI), tiba di halaman parkiran gedung kantor Pengadilan Negeri Simalungun, jln Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.Setibanya di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Massa yang mengenakan stelan pakaian hitam menaburkan bunga tujuh warna dari mulai gerbang masuk hingga ke pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Simalungun, kemudian massa duduk dihalaman parkiran dan melakukan ritual serta berdoa dan dilanjutkan dengan memainkan musik Gondang somba somba dan diikuti dengan tarian tortor oleh massa aksi . Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk gambaran kekecewaan massa terhadap matinya keadilan hukum terhadap SORBATUA SIALLAGAN di Pengadilan Simalungun”,terangnya

Masih dijelaskan AKP Esron,Adapun massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL membawa alat peraga unras berupa :
1) Speaker/ mic
2) Gondang Batak
3) Spanduk dan Poster bertuliskan :
– Sahkan Perda Masyarakat Adat #Tutup TPL
– Bebaskan Sorbatua Siallagan#tutup TPL
– Hentikan aktivitas TPL di tanah oppung kami
– Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk kriminalisasi
– Agak Laen!Selamatkan Bumi Katanya tapi masyarakat adat dikriminalisasi
– Segera bahas Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara
– Berkebun ditanah oppung sendiri bisa dikriminalisasi Negara ini
– Hentikan kriminalisasi masyarakat adat di tanah adat
– Bebaskan Sorbatua Siallagan
– Tanah untuk rakyat bukan Investor
– Masyarakat adat benteng terakhir menjaga hutan dan nilai-nilai kehidupan
– Sibuk membangun lupa berkebun tanpa petanni kalian mati
– Anggota Komunitas adat Dolok Parmonangan.ujarnya.

Pantauan Awak Media dilapangan ,adapun yang menjadi tuntutan dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL adalah :
– Mendesak Pengadilan Simalungun agar membebaskan Sorbatua Silallagan tanpa syarat.
– Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
– Sahkan RUU Masyarakat Adat
– Kabulkan permohonan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan.
– Cabut Izin Konsesi PT. TPL dari Wilayah Adat.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL terdiri dari kaum Pria dewasa, Perempuan serta Anak anak dan di dominasi Kaum ibu.

Selanjutnya pada pukul 09.30 wib, sidang perkara nomor : 155 / Pid.B / LH / 2024 / PN Simalungun dilaksanakan diruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Majelis Hakim :
– DESSY D.E. GINTING SH.MH
( Hakim Ketua )
– ANGGREANAE.R.SORMIN SH ( Hakim Anggota ).
– AGUNG CORY F.D.LAIYA SH.MH ( Hakim Anggota ). Pelaksanaan sidang yg ke 8 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sebanyak 3 orang yg terdiri dari :
a ANDRE SARBADIA SH ( Kasi Sengketa BPN – ATR Kabupaten Simalungun )
b Dr SARMEDI PURBA ( Ketua Dewan Pemangku Adat Simalungun )
c ROY SYAHYUDI ( Dinas Kehutanan Provinsi Sumut )

Pada pukul 16.00 wib sidang selesai selanjutnya massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL kembali melakukan orasi dengan menyampaikan akan tetap hadir untuk mengawal persidangan dengan jumlah massa yang lebih besar selanjutnya massa membubarkan diri dan meninggalkan Kantor pengadilan Negeri Simalungun dengan berjalan kaki situasi dalam keadaan aman dan baik.

Pada Pukul 16.30 Wib Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan memimpin Apel Konsolidasi dan memberikan Arahan kepada Personil bahwa Pelaksanaan Pengamananan berjalan dengan aman dan baik dan untuk kedepannya personil yang melaksanakan pengamanan lebih siap dan kelengkapan perorangan sesuai dengan Tupoksi.


Dari Ruangan sidang dapat dilaporkan bahwa sidang lanjutan (kesembilan) akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dengan Agenda sidang lanjutan mendengar keterangan saksi-saksi.//Dedi Sinaga

scroll to top