Kapolresta Jambi ; Pengguntingan Pita Dan Penandatanganan Komitmen Stakeholder Sebagai Tanda Diresmikannya Rumah Restorative Justice.

IMG_20220328_161941_compress35.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Kapolresta Jambi Kombes Pol.Eko Wahyudi Diwakili Wakasat Reskrim Iptu Imam Budiyanto, Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice. bertempat di Jl. TP Sriwijaya Pagar Drum RT 17 Kel. Beliung Kec. Alam Barajo Kota Jambi.Senin 28/03/22

Peresmian Rumah Restorative Justice dihadiri langsung Kajati Jambi Sapta Subrata, S.H., M.H., Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, M.E., Kajari Kota Jambi Fajar Rudi Manurung, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Jambi Lilin Herlina, S.H, M.H., Dandim 0415/Jambi diwakili Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf. Tri Nugroho, S.Pd., Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si., Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Datuk Drs. Azra’i AB., Para Pejabat dilingkungan Kejati dan Kejari Jambi, Camat Alam Barajo Iper Ryansuni, S.Th, Lurah Beliung Susilawati, Forum RT dan Warga RT.17 Kel. Beliung Kec. Alam Barajo Kota Jambi.

Diawali sambutan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi bahwa Hari ini bersejarah terutama bagi Rt. 17 Kel. Beliung Kec. Alam Barajo telah dicanangkan Rumah Restorative Justice, ini merupakan yg ketiga sebelumnya telah diresmikan juga di Kab. Sarolangun dan Kab. Merangin.

LAM sdh menerima sosialisasi dari Polda Jambi dan Polresta Jambi. Terima kasih kepada Pembina LAM Jambi dan kami sudah menatar Badan Musyawarah Adat LIT di lingkungan RT utk mendukung Restorative Justice.

Penyampaian Restorative Justice yg dikaitkan dengan Hukum Adat Melayu oleh Peneliti Hukum Adat bpk. Muktar Agus Tholib adalah Semua penyelesaian Hukum Adat adalah Restorative Justice, Orang adat / Hakim adat tidak boleh mengadili perbuatan Pidana atau Tindak Pidana, tapi akibat dari Perbuatan tindak pidana, Tidak boleh menjatuhkan hukum badan, boleh menjatuhkan hukum denda adat, cuci kampung, ditambahkan Adanya perbedaan pendapat  Hukum Adat apakah merupakan Hukum Positif atau tidak, kalau saya berpendapat Hukum Adat merupakan Hukum Positif dan yang dimaksud orang adat adalah orang yg memiliki gelar adat, itu lah yg membedakan tokoh adat dengan tokoh masyarakat.

Kepala Kejari Jambi  mengatakan Peraturan terkait Restorative Justice yaitu baru 1x melakukan perbuatan, bukan residivis, dimaafkan oleh korban dan ancaman hukumannya di bawah 5 Tahun, Jaksa Agung merubah bahasa dari Kampung Restorative Justice menjadi Rumah Restorative Justice dan
harapannya perkara-perkara kecil bisa diselesaikan dan over kapasitas di LP bisa dikurangi.

Walikota Jambi juga memberikan sambutan dan pernyataan bahwasanya Kejari sdh menggagas dan melakukan upaya Restorative Justice dan kami Pemerintah sangat mendukung, Kami merespon baik dan sangat bangga dengan RT. 17 ini, agar RT yang lain mempersiapkan, utk penilaian Kampung Bantar ke depan salah satunya harus ada Rumah Restorative Justice dan semoga Rumah Restorative Justice ini bermanfaat bagi Masyarakat Kota Jambi.

Kepala Kejati Jambi menambahkan sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice ; Restorasi yaitu pemulihan, setiap perkara pasti ada yg terlukai, Restorative Justice sdh ada dari dlu, hanya secara legal formal kami tidak bisa melakukan diskresi, LP dimana-mana Over Kapasitas sehingga program ini mendapat respon yg baik dari masyarakat, Rumah ini nanntinya akan menyelesaikan perkara yang belum masuk ke ranah Pidana, artinya belum masuk laporan ke Kejaksaan maupun ke Kepolisian itu lah gunanya peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, Semoga rumah ini dapat bermanfaat.

Sekira pukul 11.45 Wib kegiatan selesai yang sebelumnya dilakukan Pengguntingan Pita dan Penandatanganan Komitmen Stakeholder sebagai tanda diresmikannya rumah Restorative Justice.

(Red)

scroll to top