Payakumbuh,-Benuanews.com Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres 50 Kota didampingi oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota dan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/Und.1883/XII/HUK.7.4/2025/ Bareskrim tanggal 11 Desember 2025, perihal pelaksanaan Zoom Meeting persamaan persepsi terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Adapun kegiatan Zoom Meeting tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum, antara lain Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan materi terkait KUHAP. Selanjutnya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, menyampaikan materi terkait KUHP dan KUHAP, serta Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, yang memaparkan materi mengenai KUHP.
Kegiatan ini diikuti oleh Kapolres Payakumbuh, jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh, serta perwakilan dari masing-masing instansi terkait. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman, sinergitas, serta kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolres 50 Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Lili)
