Kapolres Labuhanbatu Lepas Keberangkatan Lima Orang Residen Untuk di Rehab

IMG16318908551630-1.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memberangkatkan lima orang residen pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza Insyaf Medan. Acara keberangkatan kelima residen ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, disaksikan para orang tua para korban penyalah guna narkoba.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu melepas keberangkatan rehabilitasi lima orang residen untuk menjalani rehab, semoga sehat dan selamat sampai di tujuan,” ucap AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Pejabat Utama (PJU) Polres saat melepas keberangkatan di Depan Loby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (16/09/2021).

Deni menyebut, kegiatan rehabilitasi ini adalah kedua kalinya dilakukan oleh pihaknya di tahun 2021 ini, dimana pada hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara (01/07/2021) lalu, Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitasi rehabilitasi kepada 16 orang korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahguna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Harapan kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga serta menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain agar bisa pulih atas ketergantungan narkoba,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap agar para keluarga lain yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini untuk tidak enggan melaporkan kepada pihaknya maupun BNNK, apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban.

Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Pamardi di Medan, yang merupakan panti rehabilitasi di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berikut identitas kelima residen yang diberangkatkan tersebut :

KFM (24) Pria, Warga Aek Kanopan Timur Labuhanbatu Utara (Labura) dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT, pada tanggal 5 September 2021.

RK (25) Pria, Warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu, dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET, pada tanggal 10 September 2021.

AMP (20) Pria, Warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara Labuhanbatu, dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES, pada tanggal 14 September 2021.

AK (25) Pria, Warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu, dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA, pada tgl 14 September 2021.

AWP (18) Pria, Warga Jalan Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu, dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW, pada tanggal 15 September 2021. 

( RR/NS )

scroll to top