Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan Hadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice

IMG-20220406-WA0094.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)- Kapolres Batang Hari AKBP .M.Hasan menghadiri peresmian Rumah restoratif Justice di desa Olak kecamatan muara Bulian kabupaten batang hari,Rabu 06/04/22.

Rumah restoratif Justice diberi nama  Mupakat Besamo” yang  diresmikan langsung Kejati Jambi Sapta Subrata didampingi langsung Kapolres Batang hari AKBP .M Hasan.

Dalam peresmian rumah restoratif Justice juga dihadiri dan di saksikan langsung  Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal,Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muara bulian, Kepala Desa Olak Muzakir.

Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restoratif Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.

Sambutan Bupati Batanghari yang dibacakan Asisten I Muhammad Rifai mengapresiasi Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.

(Ardi)

scroll to top