Kaki Tangan Man Batak Tak Berkutik Ditangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

IMG_20210208_232750.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal menangkap dua tersangka kaki tangan dari bandar narkoba berinisial FP alias Man Batak, Minggu (07/02/2021) dini hari secara terpisah.

Kedua Tersangka masing-masing berinisial MZ alias Zuned (31) Warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, HT alias Ogut (43) Warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., mengatakan dari tersangka MZ berhasil disita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram bruto, 1 (Satu) unit handphone android, 1 (Satu) unit handphone Nokia dan 1 (Satu) bilah pedang samurai.

Sementara dari HT, disita 2 (Dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram bruto, 1 (Satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 32,26 gram bruto, 1 (Satu) unit sepeda motor KLX, 1 (Satu) unit handphone android, 2 (Dua) unit handphone Nokia, Uang tunai Rp 300.000 dan 1 (Satu) buah mancis.

“Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 52,77 gram brutto,” sebut Kasat.

Menurut Kasat, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang mana MZ berperan mengutip uang hasil penjualan narkoba, sementara HT berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar.

“Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana masing-masing tersangka ditembak kaki kanannya,” jelas Martualesi.

Martualesi menambahkan, bahwa tersangak MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dirinya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup kasat.

Di tempat terpisah, Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ust Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas. Kami siap bersinergi dalam membantu tugas-tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” Ucapnya. (OCP)

scroll to top