BenuaNews com sulut.
6/7-2022
Kajari kotamobagu.kini menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus.tindak pidana. korupsi di lingkup dinas sosial bolmong.
Dalam program bantuan
Program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
(RTLH) di lingkup dinas sosial kabupaten bolmong.
Penetapan dua tersangka tersebut adalah.AHB. selaku kepala dinas sosial bolmong dan.SH.sebagai Kabid.penanganan fakir miskin kabupaten bolmong.
Kepala kejaksaan negri kotamobagu.
ELWIN agustian khahar sh mh.mengatakan.penetapan dari kedua tersangka tersebut.sebagaimana telah di atur.dengan.pasal 21 ayat 1.kitab undang undang hukum acara tindak pidana.
Sebelum di tetapkan tersangka di tahan hak haknya kedua tersangka.di berikan.sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti pemeriksaan kesehatan.dan
Pemberian makanan dari kedua tersangka yang akan di tahan.telah di nyatakan sehat.melalui prosudur pemeriksaan kesehatan team medis..
Kajari kotamobagu.terus melakukan upaya pengembangan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan. Atau pemeriksaan. Dari kedua tersangka tersebut.
Penahanan kepada kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan
Di ketahui pagu anggaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar.RP .750.000.000. Pada tahun 2019.
Bantuan sosial itu. Merupakan bantuan dari kementrian sosial republik indonesia.(kemensos ri).
Anggaran tersebut di peruntukan. Pembangunan RTLH.rumah tidak layak huni. Sebanyak 50 buah .rumah. kepada 4 kelompok masyarakat. Yang tersebar di beberapa desa atara lain desa tadoy. Desa lolan. Desa mongkoinit.dan desa motabang di wilayah kabupaten bolaang mongondow ungkap kajari kotamobagu…
(Tommy.m)