Kafe Situ Party Ditutup Satpol PP Karena Tidak Indahkan Teguran Pemerintah

IMG-20220316-WA0039-2.jpg

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa menutup satu cafe yang tidak mematuhi aturan penerapan pola hidup baru sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Cafe tersebut diketahui bernama Situ Party, beralamat di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang

Terjawab sudah apa yang disampaikan, Warga Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan mengirim surat kepada Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang. Surat berisi penolakan tehadap bisnis hiburan berkedok Cafe di Kelurahan Pasa Gadang.

Surat ini ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Pasa Gadang di picu dengan telah beroperasinya Situ Party Cafe. Sesuai izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kota Padang, Situ Party merupakan cafe cabang dari SITU Coffe yang berlokasi di Rimbo Kaluang Padang.

Akan tetapi realita di lapangan, SITU PARTY dalam operasionalnya menampilkan Disk Jockey (DJ) mengikuti HOT Station yang sudah terlebih dahulu beroperasi.

Keberadaan cafe-cafe tersebut sangat berpengaruh terhadap anak-anak dan lingkungan kami, ulas Abu. Disamping dengan adanya cafe-cafe tersebut, peredaran narkoba dan minuman keras semakin marak. “Kami minta kepada aparat terkait untuk mencabut izin cafe tersebut, kalau tidak jangan salahkan kami kalau kami bertindak sendiri dengan menyegel paksa cafe tersebut” akhir Abu

Abu juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Pol PP dan Dinas PMPTSP Kota Padang yang sudah menutup kafe yang sangat meresahkan bagi masyarakat. MM

scroll to top