Kabid (DISDIKBUD) Kabupaten Limapuluh Kota Inisial “A” Ditahan Diduga Tersandung Korupsi 

IMG-20241210-WA0054.jpg
Payakumbuh,-Benuanews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinsial “A”, Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Penahanan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Gugi Dolansyah membenarkan hal tersebut.
“Hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, dengan inisial “A”terkait dugaan tindak pindana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.
Ia menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan surat penyelidikan dan penangkapan, yang mana penetapan tersangka pengembangan dari kasus seragam sekolah sebelumnya.
“Kasus ini pengembangan, yang mana sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya,” jelasnya.
Ia membeberkan adapun potensi kerugiannya sama,” sedangkan untuk pembuktian, nanti tugu penetapan sidang dan untuk 3 orang sebelumnnya, telah kita limpahkan dan kita lakukan proses persidangan, namun untuk inisial “A” akan kita limpahkan melalui seksi tindak pidana khusus,” katanya.
Dalam kasus, kata Gugi, tersangka menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitaan (PPTK) dalam pengadaan seragam sekolah ini.
Semetara itu, Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahman mengatakan bahwa  “A” sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “A” telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi.
“Awalnya, kita periksa sebagai saksi mulai dari pukul 10.00 WIB. Kemudian kita periksa, habis itu skor sebentar lalu ekspos dan pada akhirnya menetapkannya sebagai tersangka,”
Ia menjelaskan penetapan “A” sebagai tersangka kasus dugaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota  berdasarkan alat bukti.
“Ya sudah, menurut tim sudah memenuhi minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya kita lanjutkan lagi pemeriksaan ia sebagai tersangka,”
Katanya, Pada pemeriksaan sebagai tersangka pihaknya harus menahan dulu.” Harusnya kita lanjutkan pemeriksaan seabagai, namun karna dalam perkara ini wajib didampangi oleh penasehat hukum dan tersangka tidak memiliki penasehat hukum, maka pemeriksaan kita tunda dulu, selanjutnya kita jadwalkan pada tersangka telah ada penasehat hukumnya.
Ia menambahkan adapun pemeriksaan terhadap tersangka masih sebagai saksi sebanyak empat kali pemeriksaan. “Ia diperiksaan semenjak awal tahun ini,” ucapanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.
“Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” ucapnya saat Press Release.
Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.
” Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp1.144.161.195.
” Dari audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1.144.161.195,” tambahnya.
lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak rekanan tidak menghapuskan pidana terkait proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan pidana,” tukasnya. (Julian)
scroll to top