JMN Diduga Pemilik Penimbunan BBM,Polsek Dan Polres Akan Tindak Lanjuti.

Screenshot_20260324_162628_Google.jpg

Labusel -Benuanews.com
Salah satu Pemilik Gudang penimbunan BBM Bersubsidi berinsila JMN (41)warga Kecamatan sei kanan terkesan kebal hukum,pasal nya JMN(41) tetap terus beraktifitas dalam menjalankan usaha penimbunan BBM yang terletak tidak jauh dari SPBU Amelia Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara.

Sebelumnya JMN (41) telah berulang kali terbit di sejumlah media terkait kegiatan ilegal nya,namun JMN masih terus lancar menjalankan aktifitas ilegal nya tanpa kendala apapun,disinyalir JMN kebal hukum.

Saat dikonfirmasi,pada 24/03-2026 saat mengisi BBM di SPBU amelia,M.Hrp (45) menjelaskan, kami memang sering tidak kebagian BBM sebab salah seorang warga disini merupakan pengepul BBM dan lebih dahulu dia diisi kan dari pada pengguna kendaraan, sehingga kami selalu tidak kebagian BBM, ujar nya

Saat dikonfirmasi, pihak polsek seikanan,Kanit Reskrim, mengatakan, terimakasih atas informasinya dan kami akan tidak tegas pelaku mafia BBM tersebut, tidak ada yang kebal hukum ujar nya.

Dari pantauan di lapangan tampak puluhan derigen didalam gudang JMN serta sejumlah mobil pengangkut BBM yang sedang parkir didepan diduga gudang penimbunan BBM milik JMN, namun tidak tersentuh hukum.

Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum Polsek sei kanan dibawah naungan polres labuhanbatu selatan agar segera dapat memberhentikan atau menangkap Pemilik Gudang gudang yang diduga penimbunan BBM,sebab pelaku telah melanggar Undang-Undang Mgas yang terindikasi dapat merugikan negara.(K.N/TIM)

scroll to top