Janji Tinggal Janji: Korban Kecelakaan Kerja Menunggu Tindakan Nyata — Kebun Toni Olak Abaikan Hak Normatif, Disnaker Riau Diminta Tegas

IMG-20260211-WA0034.jpg

SIAK – BenuaNews.com | 11 Februari 2026, Kasus dugaan pengabaian hak pekerja akibat kecelakaan kerja kembali mencuat di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pekerja bernama Dedi, korban kecelakaan kerja di perusahaan perkebunan Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, hingga kini belum memperoleh hak normatif sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Perusahaan tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewenangan negara sekaligus mencederai fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, Dedi mengalami gangguan serius pada penglihatan namun hingga kini belum mendapatkan penanganan medis yang layak. Ironisnya, korban juga tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. Secara hukum, seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan pemulihan wajib ditanggung perusahaan.

Sorotan publik kini tertuju pada ketegasan Disnakertrans Provinsi Riau. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mediasi atau menunggu tanpa batas. Perusahaan yang mangkir dari panggilan negara seharusnya menghadapi konsekuensi hukum yang jelas dan terukur.

Hasil konfirmasi terakhir media kepada Disnakertrans Provinsi Riau menyebutkan pihak instansi masih menunggu jawaban pimpinan perusahaan dan meminta waktu sekitar dua hingga tiga hari. Namun keterangan tersebut telah disampaikan sejak dua minggu lalu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian maupun langkah konkret dari pihak perusahaan.

Atas kondisi tersebut, Dedi meminta keseriusan nyata dari pihak perusahaan dan Disnakertrans Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti laporannya. Waktu terus berjalan, sementara kondisi kesehatan dan ekonomi korban semakin memburuk.

Jika perusahaan tetap abai dan pengawasan negara tidak berjalan tegas, maka perlindungan pekerja hanya akan menjadi janji tanpa kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan perkebunan Toni Olak, namun belum diperoleh tanggapan resmi.

BenuaNews.com
Mengawal Keadilan, Menyuarakan Kepentingan Rakyat

scroll to top