Probolinggo,Benua News.com-Jalan Nasional 1.3 yang terletak di Leces, Probolinggo, kini menjadi sorotan akibat kondisi jalan yang berlobang dan membahayakan pengguna jalan. Banyak pengendara motor yang melintasi kawasan tersebut mengungkapkan kekhawatiran mereka, terutama karena kondisi jalan yang lurus membuat pengendara cenderung melaju dengan kecepatan tinggi.
Beberapa pengendara melaporkan, akibat lubang yang tidak terlihat, yang dapat mengejutkan mereka saat melaju kencang. “Saya hampir terjatuh ketika melewati lubang itu. Jika tidak hati-hati, bisa sangat berbahaya,” kata Iwan, seorang pengendara motor. Pengendara lainnya juga menyoroti bahwa lubang-lubang ini seringkali tertutup oleh genangan air, sehingga sulit untuk dihindari.
Menyikapi situasi ini, warga dan pengendara berharap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut. Menurut Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera melakukan perbaikan pada jalan yang rusak, dan yang mengakibatkan kecelakaan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal tersebut menyatakan, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas… dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.” Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pihak berwenang lebih peka terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi ini semakin mendesak untuk ditangani, mengingat tingginya volume kendaraan di kawasan tersebut. Masyarakat berharap perbaikan segera dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan kecelakaan dapat dihindari. Kami akan terus memantau perkembangan perbaikan di jalur ini dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan keselamatan di jalan.
Star