Jambi.(Benuanews.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Helen diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika yang beroperasi di Kota Jambi. Ia didakwa bersama dua orang lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin alias Diding bin Tember, yang telah lebih dulu menjalani proses hukum. Harifani divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun dalam berkas terpisah.
Jaksa menjerat Helen dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alternatifnya, ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) dengan ketentuan hukum yang sama.
“Terdakwa terbukti mengatur jalannya distribusi narkotika dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses persidangan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Beberapa faktor yang memberatkan Helen dalam tuntutan ini antara lain: keterlibatannya sebagai pengendali jaringan, tindakan yang bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, hingga dampaknya terhadap generasi muda di Jambi. Jaksa juga menilai Helen tidak kooperatif dalam persidangan, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, tidak ada satu pun hal yang meringankan ditemukan dari sikap maupun rekam jejak terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari Helen dan tim kuasa hukumnya. Saat ini, ia ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya menyatakan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika menjadi prioritas lembaga adhyaksa, mengingat dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan sangat besar.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara narkotika secara profesional dan transparan,” ujarnya.