Jajaran Personel Unit Reskrim Polsekta kota Pinang Gagalkan peredaran Sabu 1 kg.

IMG-20210308-WA0109.jpg

Labusel-Bebua (benuanews.com) —
Unit Reskrim Polsekta Kota pinang berhasil mengungkap peredaran barang haram narkoba jenis sabu seberat 1 Kg pada Minggu (7/3-2021) di wilayah hukum kecamatan kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana kejahatan narkoba.yakni, MR (42) warga Kampung Baru III kelurahan Kota Pinang, , MR alias Capek (41) warga Kampung Baru III, dan IP alias Iwan (38) Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan,pada Senin 8/3-2021 di dampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat saat konfrensi pers ungkap kasus narkotika.

Dalam penyampaian nya Kapolres LabuhanBatu menyampaikan,kita telah menyita dari ketiga pelaku berupa barang bukti 1 bungkus plastik besar berisikan berupa bentuk kristal putih,yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu seberat 508,06 gram bruto,5 paket sabu bruto 544,18 garam,tiga paket sabu dipelastik diklip dengan berat bruto 12,64 gram serta satu paket sabu dipelastik klip dengan berat bruto 0,14 gram serta 1 unit hp merek Nokia warna hitam,satu unit timbangan elektrik warna silver serta satu buah mancis warna hijau yang sudah dipasang jarum,satu buah pipet berbentuk skop ,satu buah kaca Pirek merupakan bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga sabu,satu buah dompet berwarna merah abu abu,satu unit handphone merk Oppo,tiga sobekan kertas kado dan satu buah unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam dengan no pol BK 4263 AIX serta satu buah pelastik kresk warna hitam putih.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III saat pelaku baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 gram, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR alias Capek di rumahnya dengan 3 paket sabu 12,64 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi ke jaringan di atasnya IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dari pelaku ini berhasil disita 6 paket sabu seberat 1052,22 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya,” beber Kapolres.

Saat dilakukan pengembangan, IP mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas, sehingga IP berhasil dilumpuhkan dengan menyarangkan timah panas di kaki kirinya dan selanjutnya IP diberikan perawatan.

“Terhadap TSK ini masih dilakukan pendalaman jaringan di atasnya dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya(K.Nasution).

scroll to top