Jadi Perhatian Publik..Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan Pergudangan Di Medan Labuhan Bisa Dikerjakan.
Jadi Perhatian Publik..Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan Pergudangan Di Medan Labuhan Bisa Dikerjakan.
Sumut.benuanews.com.Medan Labuhan-Pembangunan pergudangan yang diduga berdiri tanpa kantongi surat izin PBG kini mulai jadi sorotan hingga menjadi perhatian publik anehnya walaupun.tidak ada izin namun pekerja pembangunan pergudangan itu masih bisa dikerjakan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.
Bangunan pergudangan tersebut berada di jalan KL Yos Sudarso KM,14,8 No.41A milik PT.Wieratama Roda Karya Indonesia di lingkungan 2 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, berulang kali ditemui untuk dikonfirmasi wartawan selalu berusaha menghindar hal ini disampaikan melalui salah anggotanya yang berjaga di pintu masuk bangunan.
Sementara itu salah seorang warga lingkungan 32 Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Andri merasa kekecewaan yang mendalam dan rasa ketidak Adilan yang diperlakukan dengannya, mengapa?. sementara bangunan saya saja yang berada di lingkungan 32 Kelurahan Regas Pulau, ukuran hanya 8 kali 12 berulang kali oknum Kelurahan dan Kecamatan selalu datang dan mengingatkan kita harus membuat izin ini kok bangunan sebesar itu tidak ada izin tapi bangunan tetap bisa dikerjakan ada apa ini?. kenapa ini selalu terjadi ketidak Adilan bagi kami rakyat kecil,”sebut Andri kesal.
Kepada DPRD Kota Medan yang bersakutan dengan masalah bangunan diminta tegas untuk menyikapinya agar bisa menambah masuk kas negara kalau ini terus dilakukan pembiaran hal ini pasti terus berkelanjutan walaupun segala izin dari mulai IMB atau PBG karena pemerintah setempat tidak lagi mau perduli . dengan masyarakat yang golongan kebawa,jelas bela yang bayar bukan yang benar inilah tradisi yang selalu menyakitkan hati nurani masyarakat.(Handoko)