PALANGKA RAYA-Salah satu oknum pejabat dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial W, dilaporkan oleh istrinya yang berinisial Y kepada pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh sang istri, dikarenakan sudah tidak tahan dengan aksi dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya.
Y Melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim mengatakan, jadi perlu diketahui bahwa pelaporan ini sudah dilayangkan oleh sang istri ke Polres Kotawaringin Timur, yang mana disini korban sendiri melaporkan sang suami atas adanya dugaan perselingkungan, pengancaman, juga KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
“Disini kita juga sudah dapat SP2H dari penyidik, tentang perkembangan yang sudah diperiksa itu yakni korban dan saksi-saksi, mungkin untuk langkah selanjutnya penyidik akan memanggil sang suami,”ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa untuk bentuk kekerasan yang dialami oleh sang istri, ada sebuah ancaman pembunuhan, baik kepada istri maupun kepada anak yang dilakukan oleh suaminya, selain itu setiap kali ditegur oleh sang istri untuk tidak selingkuh yang mana membuat sang suami selalu emosi, makanya ancaman itu terjadi setelah ada teguran baik dari istri maupun dari anak.
“Terjadi pelaporan yang dilakukan oleh sang istri ini, karena sudah lamanya perlakuan suami ini, lalu baru melaporkan hal ini karena istri dan anaknya mengharapkan sang suami ini bisa berubah, tapi faktanya sekarang bukan hanya berubah tapi sang suami malah mengajukan surat permohonan cerai dan karena melihat prilaku suami tidak berubah maka sang istri pun harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,”tambahnya.
Tidak hanya itu, menurut Halim sang istri dan anaknya juga merasa ketakutan setiap hari karena ada ancaman dari sang suami, selain itu menurut pengakuan sang istri memang pernah ada kontak fisik yang dilakukan sang suami, cuman tidak ada laporan karena mengingat karier suaminya sebagai PNS dan memiliki jabatan.
“Sebenarnya harapan sang istri, agar sang suami ini berubah dan bisa kembali bersama, karena untuk memanjarakan sang suami itu merupakan jalan terakhir, kalau memang sang suami tidak berubah dan tetap dengan selingkuhannya mungkin tujuannya akan dilakukan hukum tadi,”ungkapnya.