Istri Almarhum Pekerja Kontraktor PT. RAPP Mengaku Dieksploitasi, Anak Dipaksa Bekerja, Aset Diambil Paksa

IMG-20251206-WA02791.jpg

Tualang, Benua news com : 06 Desember 2025 —Lina Gulo, istri almarhum Linus Ndruru—pekerja kontraktor Barak Kelantan PT. RAPP—mengungkap rentetan dugaan pelanggaran berat setelah suaminya meninggal di mess. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, seluruh biaya pemakaman hingga transportasi ke Nias ditanggung sendiri. “Anak saya delapan, makan saja susah,” ujarnya.

Kontraktor diduga tidak mendaftarkan BPJS. Dasar hukum: UU 24/2011 Pasal 15.Sanksi: denda hingga Rp1 miliar / pencabutan izin.

Anak Lina (15 tahun) diduga dipaksa tinggal dan bekerja sebagai pembantu dan pekerja lapangan tanpa upah.
Dasar hukum: UU Perlindungan Anak Pasal 76I.Sanksi: penjara maks 10 tahun.

Dua motor keluarga diduga diambil paksa sambil marah-marah.
Dasar hukum: Pasal 368, 362, 335 KUHP. Sanksi: hingga 9 tahun penjara.

Ada pula dugaan penipuan kredit mobil carry: DP Rp15 juta + pungutan Rp3 juta & Rp2 juta, namun STNK dan kunci ditahan dan mobil kini dikuasai kontraktor.Dasar hukum: Pasal 378 & 372 KUHP.Sanksi: 4 tahun penjara.

Jeratan utang Lina membengkak menjadi Rp76 juta, sementara racun rumput dibeli sendiri dan upah tidak sebanding. Pola ini mengarah ke eksploitasi & debt bondage.
Dasar hukum: UU 21/2007 TPPO.
Sanksi: 3–15 tahun penjara.

Lina berharap aparat menindaklanjuti dugaan eksploitasi, pengambilan barang paksa, penipuan, hak BPJS almarhum, dan gaji anak yang tidak dibayarkan.

M.Marsono zega pengurus LSM KPK -RI DPC kab-siak menanggapi dengan menyampaikan, seharusnya dilakukan pembinaan terhadap kontraktor agar tidak sesuka hati melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan, gampang mengurus CV/PT – Tapi apakah telah koordinasi kepada Distransnaker Siak? Apakah karena punya perusahaan suka hati sama pekerja tentu tidak seperti itu ada mekanisme dan berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan apabila ada unsur pelanggaran kita laporkan ke wasnaker Riau, pihak kepolisian, dan pihak terkait.tegasnya.

Kontrol sosial masih menelusuri dan meminta klarifikasi seluruh pihak terkait informasi yang di sampaikan oleh narasumber tahap pengembangan informasi.”

Tim redaksi.

scroll to top