JAMBI.(Benuanews.com)-Pembatasan pemberlakuan jam operasional dan kegiatan tempat usaha serta kegiatan masyarakat dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan Corona virus disease 2019(covid -19) walikota jambi.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Tugas dalam rangka
upaya antisipasi dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Wilayah Kota Jambi dan hasil Rapat bersama
Forkompinda pada Tanggal 7 Mei 2021 bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, sehubungan dengan itu , diinstruksikan :
Kepada : Seluruh Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Jambi
Untuk :
KESATU : Penetapan batas jam operasional bagi para pelaku usaha ditentukan sebagai
berikut :
1. Pusat-pusat perbelanjaan yaitu Mall, Swalayan, Mini Market, Counter
HP, Toko Pakaian/Busana/Sepatu, Toko Barang Elektronik, Toko Kelontong dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB;
2. Restaurant, Rumah Makan, Cafe/Kedai Kopi dan Usaha Kuliner makan
minum UMKM seperti pecel lele, nasi goreng, martabak, bandrek dan
usaha kecil lainnya yang berjualan di pinggir jalan , dibatasi jam
operasionalnya sampai pukul 23.00 WIB.
3. Untuk Restaurant/Rumah Makan yang telah ditetapkan khusus menjual
makanan Sahur, dikecualikan melebihi batas waktu Jam 23.00 WIB
namun hanya diperbolehkan membungkus makanan tersebut (tidak makan ditempat).
KEDUA : Segala kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatas
WAJIB menetapkan protokol kesehatan berupa:
1. Menggunakan masker bagi karyawan maupun pengunjung;
2. Bagi para pelaku usaha dimaksud pada diktum KESATU point (1) dan point (2) WAJIB menyediakan Thermogun, petugas khusus atau
security yang memantau pelaksanaan protokol kesehatan bagi karyawan
dan pengunjung, Kecuali usaha-usaha kuliner pinggir jalan yang
bersifat UMKM;
3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir/hand sanitizer;
4. Khusus tempat usaha pada diktum KESATU point (1) agar dilakukan
pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 % dengan menerapkan
physical distancing / menjaga jarak dan menghindari akan adanya penumpukan/kerumunan pengunjung pada tempat usaha tersebut;
5. Khusus tempat usaha pada diktum KESATU point (2) WAJIB
menerapkan physical distancing / menjaga jarak bagi para pengunjung
dengan cara mengurangi jumlah kursi atau tempat duduk pengunjung
untuk menghindari adanya penumpukan dan WAJIB menunjuk petugas/karyawan untuk menegur/mengingatkan bagi pengunjung yang
tidak memakai masker/menurunkan masker ketika sedang tidak
makan/ minum;
6. Memasang spanduk, baliho, pengumuman yang mewajibkan mematuhi
protokol kesehatan di area usahanya;
7. Pada Pusat Perbelanjaan Mall, Swalayan menyediakan petugas yang bersifat selalu bergerak dengan fasilitas TOA/pengeras suara untuk
selalu mengingatkan pengunjung agar tetap memakai masker dan jaga
jarak.
KETIGA : Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul
04.00 WIB dikecualikan untuk :
1. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan
Toko Obat;
2. Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapat shift
pada saat jam malam tersebut; dan
3. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan
mendesak (emergency).
4. Masyarakat yang akan membeli makanan sahur.
KEEMPAT : Penegakan protokol kesehatan COVID-19 secara tegas di Wilayah Hukum
Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD didasarkan Tupoksinya dengan
dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
KELIMA : Camat, Lurah, beserta RT selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 di
wilayahnya Wajib melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya dan
melaporkannya kepada Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi untuk bahan evaluasi dan monitoring.
KEENAM : Instruksi Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Mei 2021 dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat diubah atau dicabut
berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang
terjadi pada waktu tersebut.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jambi
Pada Tanggal : 10 Mei 2021
WALIKOTA JAMBI
Dr.H.SYARIF FASHA,ME
(Eko)