LABUHANBATU | BENUANEWS.COM – Komitmen Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., dalam menyikat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah komando langsungnya, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus seorang terduga bandar sabu berinisial S alias Durdi (36) pada Jumat malam (13/03/2026).
Keberhasilan ini bermula saat Kapolsek IPTU Yuna Hendrawan menerima laporan valid dari masyarakat terkait maraknya transaksi gelap di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut. Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. beserta Team Opsnal untuk bergerak melakukan pengepungan.
“Begitu data lapangan akurat, saya instruksikan tim untuk segera melakukan penindakan tegas dan terukur. Kami tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika di wilayah Panai Hilir,” tegas IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Tepat pukul 23.00 WIB, di bawah pengawasan langsung Kapolsek, tim melakukan penyergapan di area kebun kelapa sawit. Tersangka yang tak berkutik ditemukan sedang menggenggam dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,19 Gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya, antara lain:
1 Unit Timbangan Digital (alat ukur transaksi).
Uang Tunai Rp 270.000,- hasil penjualan.
1 Unit Smartphone (Realme Note 60).
Kapolsek Panai Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada tersangka Durdi saja. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Desa Sei Sakat.
“Identitas penyuplai sudah kami kantongi. Meskipun saat pengejaran saudara R berhasil melarikan diri, saya sudah perintahkan tim untuk terus memburu yang bersangkutan. Perang melawan narkoba adalah harga mati bagi kami,” pungkas IPTU Yuna Hendrawan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Panai Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.