Jakarta benuanews.com | Presiden Joko Widodo telah menetepkan Perpres 50 Tahun 2022 Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi pada tanggal 4 April 2022.
Dalam Perpres tersebut Pejabat Struktural yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Struktural.
Perpres 50 Tahun 2022 menyatakan penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional yang mengalami penurunan penghasilan, maka pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi sebelumnya.
Dalam Perpres 50 Tahun 2022 penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional yang tidak mengalami penurunan penghasilan, maka dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya.
Penghasilan tersebut diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional dan berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.