Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol.Heru Sutopo Terkait Travel Mudik

Photo_1619528162268.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran peniadaan mudik lebaran hari raya idul Fitri 1442 Hijriah.

Dimana pada tahap pertama yakni tanggal 22 April hingga 5 Mei, Polda Jambi bersama instansi terkait telah melakukan penyekatan di perbatasan provinsi Jambi dengan beberapa provinsi tetangga.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menyebut pada tahun 2021 ini dengan tegas dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat tidak ada mudik.

” Tidak ada mudik, jika kendaraan yang ingin melintas pada tanggal 22 april hingga 5 Mei harus di lengkapi dengan hasil uji Swab, jika stock persediaan Swab masih ada maka akan di laksanakan di lokasi ” Tegas Heru, Selasa (27/04/2021).

Dikatakan lagi, bahwa untuk tahap kedua pada tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 masyarakat yang akan berpergian di dalam wilayah provinsi Jambi, justru selain membawa hasil swab ditambah surat ijin keluar masuk atau surat keterangan dari RT atau RW kades keperluan bepergianya.

Sambung Kombes Pol.Heru Sutopo 06 Mei Sampai  17 Mei 2021 ,itu dilarang mudik
Lebih ketat lagi Pelaku perjalanan harus bawa surat bebas covid dan surat keterangan dari Rt,Rw atau Kades,Dan pada Tanggal 18 sampai dengan  24 Mei Hasil Swan Yang dibawa hanya berlaku 1X24 Jam”sebutnya

Sementara itu di ketahui belum lama ini penyekatan di perbatasan provinsi Jambi dengan provinsi tetangga terus di perketat menjelang tanggal pelarangan mudik berlaku.

dimana semua travel antar lintas provinsi dilarang untuk melintas di wilayah provinsi Jambi, Jika masih nekat melintas dirinya menyebut akan di tindak tegas.

” Kemarin sudah kita sosialisasi dengan para pengusaha PO, bahwa travel tidak boleh beroperasi, boleh melintas tapi kita tangkap ” Terangnya.

Di ketahui untuk saat ini pantauan di jalan lintas sumatera (Jalinsum) di Jambi, banyak terlihat bus antar lintas provinsi di penuhi penumpang.
(Eko)

scroll to top