Ingin Tahu BI Checking Anda Di Bank??
Begini Caranya Agar Kredit Anda Disetujui Pihak Bank.

IMG-20220131-WA0007.jpg

Padang, Benuanews.com, – Bagi anda yang ingin mengajukan kredit ke Bank, baik bank plat merah maupun swasta, sudah pasti akan di cek BI Checking Anda
Lolos tidaknya pengajuan kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan, dilihat dari riwayat kredit debitur.

Akan tetapi BI Checking bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan apakah kredit anda Disetujui atau tidak.

Biasanya, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5, dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

Maka jangan heran, beberapa pengajuan kredit akan dengan cepat ditolak atau tidak direspons jika calon debutir dianggap punya riwaya tkredit bermasalah.

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar skor dan skalanya untuk penentuan lolos tidaknya pengajuan kredit.

Biasanya akan ada faktor penilaian lain yang menjadi kesatuan menentukan diterima atau tidaknya kredit.

  • Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

  • Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
  • Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.

  • Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan.

  • Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.

Di sini debitur menunggak cicilan lebih dari 6 bulan.

Dengan kata lain, BI Checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas.

BI Checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Informasi dalam SID ini dipertukarkan antarbank dan antarlembaga keuangan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Nah, jika merasa bermasalah dalam urusan ini, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking  atau SLIK
  2. Biasnaya lembaga keuangan akan memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan
  3. Bila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, Anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data
  4. Menghubungi kontak OJK di 157 /
    Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan
    Ilustrasi pinjaman online – Skor Riwayat Kredit Penentu Pinjaman Lolos Bank atau Ditolak, Ini Cara Hilangkan Blacklist BI 
  • Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
  • Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan
  • Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian
  • Kemudian isi formulir dan nomor antrean
  • Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan
  • Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK
  • Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan
  • Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

-OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI Checking di Kantor OJK:

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

(Marlim)

scroll to top