Indrawan Ketua DPD LSM KOAD: Gubernur Jangan Lindungi Pejabat Nakal

IMG-20220121-WA0025.jpg

Padang, Benuanews,– Ketua DPD LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Sumbar, Indrawan mengingatkan agar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tidak melindungi pejabat nakal terutama soal penggunaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat.

Hal itu disampaikan Indrawan menanggapi berita Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah belum merespon ketika konfirmasi terkait rekomendasi dari BPK kepada Gubernur Sumbar agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya karena tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya tahun 2020 lalu.

“Kita ingatkan Bapak Gubernur Mahyeldi jangan melindungi pejabat nakal, untuk pemerintahan yang bersih,” kata Indrawan Jumat (21/1/22). Kalau Gubernur tidak bertindak, maka akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur kedepannya, lanjut Indrawan.

Menurutnya, media konfirmasi kepada pejabat mestinya ditanggapi, sebab berita yang akan disiarkan untuk memenuhi hak publik terhadap informasi. Masyarakat berhak tahu tindakan apa yang sudah diambil oleh Gubernur terhadap anak buahnya yang nakal tersebut.

“Kita mendorong pejabat publik untuk kooperatif dengan awak media dalam melakukan kontrol sosial. Katakan saja walau itu pahit, agar masyarakat tahu, sehingga tidak ada lagi prasangka buruk masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel dan tidak berangkat berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak hotel ataupun pihak pengelola kapal. Selain itu terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan jumlah hari surat tugas dan pelaksanaan riil perjalanan dinas.

Temuan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang senyatanya ini mencapai Rp126 juta lebih pada tiga OPD yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan Cabdin Wilayah VIII.

Dari Rp126 juta itu sebesar Rp12 juta lebih perjalanan dinas dilaksanakan bersamaan dengan presensi kehadiran di kantor. Kemudian sebesar Rp113 juta lebih merupakan kelebihan pembayaran uang saku, hotel, dan transpor.

Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.  (Marlim)

scroll to top