Solok Selatan, Benuanews —Baru kali ini terjadi. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Muara Labuh, Solok Selatan, dituding telah melakukan Pemungutan secara liar (pungli) terhadap tahanan.
Bahkan dari pengakuan keluarga napi kepada wartawan, bahwa pihak keluarganya berstatus napi diancam akan dipindahkan jika tidak mau membayar biaya yang diminta Kepala Rutan.
Selain itu, ada kasus narkoba yang tersangkanya oknum seorang anggota kepolisian sudah ingkrah, ternyata tidak ditahan di Rutan kelas IIB Muaralabuh.
“Saya tidak pernah melakukan itu, kalau ada bukti laporkan saya. Memang informasi ini sudah saya dengar sebelumnya,” ungkap Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin (21/12/2020).
Dia menegaskan lagi, tidak pernah meminta uang senilai jutaan rupiah ke napi, Itu informasi yang beredar saja yang kondisinya di bantah Sarwono, tidak demikian yang terjadi.
“kami tidak ada pungli seperti pengakuan keluarga Napi. ada ggak buktinya,” tukasnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa kasus tertinggi di Rutan Muara Labuh adalah kasus narkoba, asusila, dan illegal minning.
Dia menanggapi dengan serius, terkait informasi yang jelek telah terjadi di Rutan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, bahwa di Lembaga Permasyarakatan harus mengembalikan manusia kemasyarakat dengan pembinaan kembali.
Perlu ada pendidikan tahanan, namun ini belum dilakukan alasannya lantaran kondisi Rutan yang sempit, dan covid-19.
“Termasuk oknun Polisi yang putusan sudah ingkrah, tetapi tidak di tahan di rutan. Ini isu tidak benar,” dalihnya.
Selain itu, bahwa di rutan kebutuhan 30 kamar, yang tersedia 6 kamar. Kamar besar saat ini disisi 12, 15, dan 30 napi.
Kamar perempuan kapasitasnya untuk 10 orang, napi perempuan saat ini dua orang dan ruangan isolasi 2 kamar.
” Bagi napi yang melanggar aturan maka akan di isolasi keuangan tersebut dan diberikan pencerahan,” tuturnya.
Sejumlah anak binaan ( Napi ) kelas IIB Muaralabuh, dibalik jeruji besi pembatas antara anak binaan dengan awak media mengutarakan sejumlah informasi dari dalam rutan yang mereka alami. Hampir sama jawaban mereka sejumlah anak binaan dipanggil kedalam ruangan lalu ditawarkan sejumlah uang dan barang yang dibutuhkan.
Beberapa napi ada yang menyanggupi permintaan Karutan itu, namun mereka juga mempertanyqkqn jika dikabulkan permintaannya apa kontribusinya terhadap masa tahanan, oleh karena tidak ada jawaban akan adanya pengurangan masa tahanan” Kami tidak akan memberikan permintaan itu,kecuali ada kontribusi untuk kami,” tuturnya.
Artinya memang belum ada yangau mengasih uang tersebit,dengan apa akan kami kasih, sementara kami tidak memiliki mata pencarian lagi,” kesal mereka.
“Kalau hal ini tidak segera diatasi, kami selalu dihantui okeh permintaan permintaan itu, barangkali inilah nantinya yang akan menjadi pemicu rusuh dalam lapas,” Tutunya.
Sementara Kasipidum Kejari Solok Selatan Hironimus Tafonao saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/22) mengatakan. Tidak dibenarkan adanya pungutan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang minta uang sama napi, lalu akan ada pengurangi hukuman, hukuman para napi itu sudah sesuai dengan keputusan hakim, dan tidak ada yang boleh melonggarkan hukuman tersebut. (Helfi yulinda)