KOTA JAMBI.(Benuanews.com)-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak mengeluarkan izin apapun bagi Helen’s Play Mart yang baru-baru ini disegel oleh pihak berwenang karena soal perizinan.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menjelaskan permintaan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2019.
“Yang mana ini memiliki azas dan tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum” kata Kurniadi. Jum’at (14/02/2025).
Dalam surat LPKNI nomor 19/S-KI/LPKN1/11/2025 yang ditujukan kepada PJ Walikota Jambi itu menyebutkan bahwa tindakan penyegelan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Gedung WTC Pasar Kota Jambi oleh Tim Terpadu (Timdu) yaitu Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Kota Jambi sudah tepat.
“Tindakan ini menurut kami sesuai SOP atau wewenang terkait Izin Usaha, untuk itu kami mengingatkan dan menghimbau kembali bahwa Helen’s Play Mart Jambi diduga telah melanggar Permendag dan Perda Kota Jambi” sebutnya.
Dijelaskan Kurniadi Hidayat bahwa lokasi Helen’s Mart Jambi berada di bantaran sungai batanghari berdekatan dengan tempat ibadah dan rumah sakit, fasilitas umum taman kota serta wisata kota di Kota Jambi.
“Untuk itu kami menghimbau kembali untuk tidak memberikan rekomendasi apapun pada Helen’s Play Mart Jambi dan tidak menerbitkan surat izin apapun Helen’s Play Mart Jambi dan tidak menerbitkan NPPBKC Helen’s Play Mart Jambi” kata Ketua Umum LPKNI kepada awak media.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia yang berkantor pusat di Kota Jambi itu juga menekankan apabila Pemerintah Provinsi Jambi atau Kota Jambi tetap menerbitkan izin Helen’s Mart patut untuk dicurigai telah terjadi kongkalikong.
“Jika perizinan Helen’s Play Mart Jambi tetap dikeluarkan, khususnya izin Minol maka di duga telah terjadi unsur KKN dan penyalahgunaan wewenang” pungkasnya.