JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wiwin Fatmawati terhadap Kepolisian resort Muaro Jambi di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi kembali di gelar,Rabu 19/02/2025
Sidang Praperadilan dipimpin langsung Hakim tunggal Mohammad Harzian Rahmatsyah.S.H didampingi Panitera Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.
Sidang Praperadilan tersebut juga dihadiri Bidkum Polda Jambi,PPA Polres Muaro Jambi ,Amin S.H Kuasa Hukum,Edi Purnomo sebagai Saksi dan Korban Wiwin Fatmawati.
Agenda sidang mendengarkan Saksi dari orang tua korban Wiwin Fatmawati.
Praperadilan yang diajukan Amin selaku Kuasa Hukum Wiwin Fatmawati Kepada Kapolsek Sungai Bahar dan Kasatreskrim Polres Muaro Jambi yang sudah terdaftar Di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara 1/Pid.pra/2025/PN.Snt.
Praperadilan yang diajukan Amin Selaku kuasa hukum terkait dugaan proses prosedur dalam penyitaan alat bukti milik korban penganiayaan.
Saat dikonfirmasi usai mengikuti persidangan Amin menjelaskan sidang praperadilan hari ini dengan agenda menghadirkan Saksi dari orang tua korban bernama Edi Purnomo.
Saksi Edi Purnomo menjelaskan kepada Ketua Hakim terkait Penyitaan barang bukti milik korban yang dilakukan oknum kepolisian diduga tanpa melalui proses prosedur serah terima barang bukti.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk mobilitas barang bukti yang diantarkan dari pihak oknum kepolisian biaya transportasi dibebankan ke pihak korban.
Dari pihak oknum kepolisian tidak menipis apa yang disampaikan oleh Saksi yang merupakan ayah korban. Dari Pihak Oknum kepolisian beralasan bahwa biaya tersebut Sukarela.”kata Amin S.H
Dan kenapa alat bukti kendaraan motor korban saja yang di amankan sedangkan kendaraan yang digunakan pelaku tidak turut diamankan sebagai barang bukti.
Amin kembali menjelaskan Kasus Penganiayaan yang dialami oleh kliennya menurut Penyidik ini merupakan Perkara tindak pidana ringan, Dan di kategorikan sebagai Tipiring.
Menurutnya kasus penganiayaan TIPIRING kenapa harus dibawa ke polres Muaro Jambi, dan kenapa tidak diselesaikan Oleh Kapolsek Bahar.Kalau Kasus Ini dikategorikan Tipiring.
Lebih Lanjut dia mengatakan Dari Penyidikan yang dilakukan PPA Polres Muaro Jambi Kasus tersebut dikategorikan TIPIRING (tindak pidana ringan).
Dia menjelaskan Tersangka pada saat kejadian membawa golok senjata tajam,dan melakukan kekerasan pemukulan serta melakukan pengerusakan motor korban dengan menggunakan Golok.
Dari hasil visum yang dilakukan juga ada memar bagian di tubuh klien kami ,Klien saya merupakan seorang perempuan dengan lawan tanding yang tidak seimbang, Karena Pelaku merupakan seorang pria.
Klien saya seorang wanita dianiaya pelaku pria, hal ini dalam hukum disebutkan merupakan lawan yang tidak seimbang.
Sakit tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pun timbul dan dirasakan korban, karena tidak adanya biaya korban pun tidak dirawat, hanya istirahat dirumah.
Sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan kepada pihak penyidik terlalu cepat mengategorikan kasus ini TIPIRING.
Dari kuasa hukum maupun Orang tua, keluarga maupun Korban berharap kepada Hakim di persidangan,bisa memutuskan yang pada intinya ,bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban.
Apalagi kasus penganiayaan dengan korbannya seorang wanita ini sudah menjadi perhatian masyarakat banyak”ungkapnya
(Red)