Harimau Diduga Serang Ternak Warga di Gumarang, Agam Tidak Terlihat Lagi

IMG-20260513-WA0017.jpg

Benuanews.com – Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang diduga menyerang ternak warga di Padang Pulau, Gumarang I, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, tidak terlihat lagi hingga hari ketiga pemantauan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan menggunakan kamera trap atau kamera jebak yang dilakukan Tim BKSDA Sumatera Barat bersama personel Polsek Palembayan di lokasi pada Rabu (13/5/2026) siang.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan pemantauan dilakukan sejak 11 hingga 13 Mei 2026 dengan mengecek kamera trap serta tanda-tanda keberadaan satwa di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah memeriksa hasil kamera trap maupun tanda-tanda keberadaan harimau di lokasi anak kerbau diserang. Namun, hingga saat ini belum ditemukan keberadaan harimau tersebut,” katanya.

Sebelumnya, seekor anak kerbau milik Suhendri (50), warga Padang Pulau, Gumarang I, Nagari Tigo Koto Silungkang, mengalami luka pada bagian paha kaki belakang sebelah kanan dan diduga diserang harimau.

Saat kejadian, kerbau tersebut sedang digembalakan di area persawahan yang tidak jauh dari rumah pemiliknya. Suhendri mengetahui kejadian itu pada Minggu (10/5/2026) pagi.

Mendapat laporan dari pemerintah nagari setempat, petugas BKSDA Sumbar bersama Patroli Anak Nagari (PAGARI) Salareh Aia langsung turun ke lokasi pada Senin (11/5/2026) untuk melakukan penanganan.

“Kami melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur dengan mencari tanda-tanda keberadaan satwa, seperti jejak dan cakar, serta memasang kamera trap,” tegasnya.

Namun, anak kerbau tersebut akhirnya mati pada Senin (11/5/2026) sore meski telah mendapatkan penanganan dari dokter hewan.

Ade Putra juga mengimbau masyarakat agar mengamankan ternaknya dengan baik guna menghindari serangan satwa liar.

Sementara itu, Kapolsek Palembayan, Iptu Andrio Saputra, mengajak masyarakat untuk menjaga habitat satwa dilindungi dan tidak merusak kawasan hutan.

“Apabila ada pihak yang merusak kawasan hutan, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita jaga habitat harimau dan hidup berdampingan dengan satwa tersebut,” katanya.

(AL7)

scroll to top