Landak, Kalbar – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali menangkap Pelaku inisial ES alias ALG dan melakukan penyelidikan yang diduga menjual narkotika jenis shabu setelah mendapatkan informasi dari warga yang beralamatkan di Dusun Dengoan Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (03/04/2024).
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni Bahwa penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sdra. inisial ES alias ALG ada memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan,” Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat, “tuturnya
Kasat Narkoba menyampaikan Bahwa Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat potongan pipet.
Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya
Penulis : Heri Humas Polres Landak