Hak Tak Kunjung Diberikan, Korban Kecelakaan Kerja Desak Wasnaker Riau Segera Tangani Laporan

PhotoCollage_1775659897677.jpg

Siak – Benua News com, 08 April 2026 – Nasib pilu dialami seorang pekerja perkebunan, Sabam Maruli Tua Hutasoit (37), yang diduga terlantar setelah mengalami kecelakaan kerja di PT Surya Dumai Agrindo. Ia bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masih dalam kondisi sakit dan belum dinyatakan laik kerja oleh dokter.

Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada 11 September 2024, ketika Sabam tengah bekerja dan tertimpa pohon hingga mengalami patah tulang paha kanan. Ia kemudian menjalani operasi pemasangan pen pada 18 September 2024 dan serangkaian perawatan medis hingga 2 Oktober 2025. Selanjutnya, ia kembali menjalani operasi pelepasan pen pada 15 Januari 2026.

Meski telah menjalani pengobatan panjang, kondisi Sabam hingga kini belum pulih sepenuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Prima Pekanbaru, ia mengalami gangguan kapasitas fisik menetap pada tungkai kanan yang membatasi kemampuannya untuk kembali bekerja secara normal.

Dalam Surat Keterangan Dokter tertanggal 5 Februari 2026, Sabam dinyatakan masih dalam kondisi sakit dan belum layak bekerja. Ia diwajibkan menjalani istirahat dengan pembatasan aktivitas ketat, termasuk larangan mengangkat beban berat, bekerja di luar ruangan, serta melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun demikian, pada November 2025, pihak perusahaan diduga tetap melakukan PHK terhadap Sabam, meskipun yang bersangkutan masih dalam perawatan dan belum ada vonis dokter yang menyatakan dirinya telah pulih atau layak kembali bekerja.

Tidak hanya itu, Sabam juga mengaku belum menerima hak-haknya sebagai korban kecelakaan kerja. Ia menyebut tidak menerima gaji selama masa sakit, serta santunan atau jaminan kecelakaan kerja yang semestinya menjadi haknya hingga kini belum direalisasikan.

“Selama ini saya tidak menerima gaji. Hak saya sebagai korban kecelakaan kerja juga belum diberikan. Bahkan saya diminta keluar dari tempat tinggal karena katanya sudah ada pekerja baru,” ungkap Sabam dengan nada pilu.

Diduga terjadi ketidakjelasan tanggung jawab terkait pemenuhan hak korban kecelakaan kerja, termasuk kemungkinan adanya saling lempar kewenangan antara pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Dalam kondisi fisik yang belum pulih dan tanpa penghasilan, Sabam kini harus bertahan hidup dengan bantuan dari warga sekitar.

Melihat kondisi tersebut, Sabam secara terbuka memohon kepada Wasnaker Provinsi Riau agar segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, demi mendapatkan kejelasan dan pemenuhan haknya sebagai korban kecelakaan kerja.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan dan sedang dalam proses penanganan.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan ke dinas pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya korban kecelakaan kerja yang secara hukum berhak atas jaminan, perawatan, serta kepastian status kerja hingga dinyatakan pulih berdasarkan keterangan medis resmi.

Redaksi/Tim

scroll to top