Haji Batal Tahun 2021 Masa Tunggu Haji 29 Tahun : Ini Penjelasan Ka.Kanwil Provinsi Jambi

IMG_20210610_000925_compress38.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Di salin dari halaman Jambi.Kemenag.go.id Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi telah memutuskan kembali membatalkan penyelenggaraan haji 1442 H/ 2021 M demi terjaminnya keselamatan dengan prinsip mewujudkan kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah dua kali ditunda, dimana pada tahun lalu untuk penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/ 2020 M juga dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, calon jemaah haji Provinsi Jambi pun harus ditunda keberangkatannya menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2020 M sepanjang kuota haji tersedia pada tahun depan.

Keterangan tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Muhamad dalam Konferensi Pers pada Jumat (4/6) di ruang Media Center Kanwil.

“Jadi, untuk jemaah haji tetap dijadwalkan berangkat tahun depan selama Pemerintah Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah haji dengan mempertimbangkan kondisi pandemi pada tahun depan,” tegas Ka.Kanwil.

Dengan 2 kali pembatalan tersebut, maka otomatis akan menambah masa tunggu haji di Provinsi Jambi. Dari data Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, jumlah jemaah pendaftar haji Provinsi Jambi hingga tahun 2021 ini adalah 80.279 orang dengan masa tunggu 29 tahun.

Ka.Kanwil mengungkapkan bahwa dari 2.878 CJH yang telah melunasi BIPIH tahun 2020, hanya 29 orang atau 15 saja yang melakukan penarikan setoran pelunasannya.

Walaupun dengan masa tunggu yang cukup panjang, tidak mengurangi antusias masyarakat Jambi untuk menunaikan ibadah haji. “Pendaftar haji Provinsi Jambi tetap stabil, dan masyarakat tetap antusias untuk menunaikan ibadah haji ini,” ungkap Ka.Kanwil.

Sumber : Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ,Jambi.Kemenag.go.id

scroll to top