PEKANBARU,Benuanews.com – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengatakan bahwa paspor bukanlah dokumen exit permit untuk bekerja.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kesempatannya sebagai keynote speech dalam kegiatan “Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan Pelayanan ‘Eazy Passport’ di Mall Living World Pekanbaru, Riau, Selasa (15/8/2023).
Ia menerangkan paspor bukanlah dokumen exit permit untuk bekerja. Sebab pada dasarnya paspor merupakan dokumen perizinan perjalanan antar negara.
“Paspor bukan exit permit untuk bekerja, paspor adalah wajah Indonesia. Dokumen negara untuk izin keluar-masuk ke luar negeri,” jelas Fajar.
Mengingat fungsi dan eksistensi paspor sendiri terbilang sangat penting. Fajar mengingatkan kepada seluruh partisipan untuk selalu menggunakan dan menjaga paspor sebaik mungkin, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Mengapa kita sosialisasikan tindak pidana perdagangan orang, supaya tujuan Bapak Ibu membuat paspor itu mulia misalnya berbisnis, ibadah, bertemu keluarga, bukan untuk melakukan perbuatan jahat. Bukan untuk kerja ilegal, bukan misalkan untuk memperdagangkan orang dengan maksud pekerja seks komersial,” himbaunya.
Fajar berharap melalui pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan paspor ini, setiap pemegang paspor nantinya tidak akan terlibat atau terjerumus ke dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum berat, seperti perdagangan orang hingga pekerjaan ilegal.
“Jaga paspor dengan baik, gunakan sebaik-baiknya dan disimpan di tempat yang sangat rapi,” pungkas Fajar.
Adapun pelaksanaan kegiatan kali ini melibatkan 7 Kantor Imigrasi (Kanim) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau meliputi Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Kanim Kelas I TPI Dumai, Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Kanim Kelas II TPI Siak, Kanim Kelas II TPI Bagan Siapiapi, Kanim Kelas II TPI Selat Panjang, dan Kanim Kelas II TPI Tembilahan. Sementara jumlah counter yang disediakan untuk menunjang pelayanan paspor hari ini sebanyak 14 titik.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, berkesempatan membuka kegiatan layanan Eazy Passport ini. Kakanwil menyebut hadirnya Kemenkumham secara langsung adalah sebuah bentuk kerja nyata bukan hanya kerja kata. Pengurusan paspor dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dengan biaya yang transparan. Tidak lupa, Kakanwil juga menegaskan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan pelayanan dengan baik dan ramah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino serta jajaran Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.(*/A-R)