H.Syafruddin Arifin Menuntut Haknya Sebagai Pendiri PT Mutiara Agam Dikembalikan

WhatsApp-Image-2021-12-03-at-09.08.56.jpeg

Lubuk Basung, Benuanews.com,- Sebagai pendiri sebuah perusahaan, seyogyanya mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang didirikannya. Apalagi kalau perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan besar, sudah barang tentu sang pendiri akan mendapat imbas dari perubahan tersebut.

Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Syafrudin Arifin sebagai pendiri dan tanah milik kaumnya yang dijadikan perkebunan sawit, malah terabaikan hak-hak nya.
“Dulu saat awal berdirinya PT Mutiara Agam, saya selalu mendapat dividen setiap tahun” ujar Mak Uniang panggilan akrab Syafruddin Arifin.
Disamping itu Syafruddin juga mendapat gaji sebagai komisaris setiap bulannya. Ditambah lagi dengan fasilitas-fasilitas seperti kesehatan

Akan tetapi beberapa tahun belakangan sampai bulan November 2021 Syafrudin Arifin hanya mendapat 7,5jt per bulan. Padahal di dalam pernyataan keputusan para pemegang saham no 15 tanggal 8 Agustus 2008 dihadapan notaris Francisca Susi Setiawati SH, nama H.Syafrudin Arifin masih tercantum sebagai komisaris di PT Mutiara Agam.

Seharusnya apapun kebijakan yang diambil perusahaan seyogyanya melibatkan dirinya sebagai komisaris. Akan tetapi sejak tahun 2008 sampai sekarang Syafruddin Arifin tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan perusahaan .

“Ke depan saya tidak tau apa masih akan menerima gaji dari PT Mutiara Agam apa tidak” ujar Mak Uniang.
Persoalannya PT Mutiara Agam sudah beralih lagi kepemilikannya ke pemilik yang baru. Sementara Mak Uniang tidak pernah lagi di libatkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Seperti diketahui Syafrudin Arifin SH mendirikan PT Mutiara Agam bersama Jetrizal (Alm) seperti yang tertuang dalam akta no 4 tanggal 1 Desember 1982 dihadapan notaris Deetje Farida Djanas SH
Kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan No.C2.176.HT.01.04.TH91 tanggal 4 Januari 1991.

Sedang legalitas usaha sebagai PMDN didapat berdasarkan SPT Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri Pusat No.124/PMDN/1986 tanggal 5 Oktober 1986. Dua tahun kemudian PT Mutiara Agam mendapat pengakuan sebagai Perkebunan Besar Swasta Nasional dengan keluarnya rekomendasi dari Departemen Pertanian cq Dirjen Perkebunan No.KB.720/ED.317/12.88 tanggal 27 Desember 1988.

Cikal bakal PT Mutiara Agam berawal dari Koperasi Bina Karya Tani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa Hibryda dengan ketua Koperasi H.Syafrudin Arifin. “Tahun 1980 saya dirikan koperasi Bina Karya Tani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa Hibryda” ujar H.Syafrudin Arifin.

Tahun 1982 Koperasi Bina Karya Tani berubah nama menjadi PT Mutiara Agam dengan Direktur Utama Jetrizal Chandra BA (Alm) dengan kepemilikan saham sebanyak 104 lembar saham, Syafrudin Arifin sebagai Direktur dengan 102 lembar saham, Ernawati sebagai Komisaris Utama dengan 102 lembar saham, dan Sari Laini sebagai Komisaris dengan 102 lembar saham.

Kemudian tahun 1982 Koperasi Bina Karya Tani berobah nama menjadi PT Mutiara Agam yang bergerak dibidang perkebunan sawit dengan Direktur Utama Jetrizal Chandra BA, Direktur H.Syafrudin Arifin, Komisaris Utama nyonya Erma Nirwati dan Sari Laini sebagai Komisaris.

Dengan kemajuan penanaman kelapa sawit di lapangan maka diperlukan pabrik yang dapat mengolah buah sawit menjadi minyak. Maka dibangunlah pabrik dengan kapasitas 30 ton TBS per jam yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat saat itu Hasan Basri Durin pada tanggal 7 November 1994.

Dengan berubahnya status PT Mutiara Agam dari sebuah koperasi kecil yang bernama Koperasi Bina Karya Tani menjadi perusahaan perkebunan besar skala Nasional, maka seyogyanya lah para pendiri dapat menikmati keuntungan dari perobahan tersebut.

Sekarang melalui kuasa hukumnya M.Ridha SH, Mak Uniang akan menuntut agar hak-hak nya dikembalikan. Termasuk tanah seluas 85.849 M2 yang didalamnya berdiri pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, kantor dan mess karyawan PT Mutiara Agam.

Dulu tanah tersebut saya pinjamkan ke PT Mutiara Agam, sebab pada saat itu perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam belum mempunyai pabrik dan mess karyawan” ujar Mak Uniang. Sekarang saya akan ambil kembali apa yang menjadi milik saya, akhirnya.MM

scroll to top