Lebak Benuanews.com Dalam rangka kegiatan Pemberdayaan Konsumen H.Supriyadi.SH.MH gandeng Disperindag dan BPSK Provinsi Banten yang di hadiri ratusan warga sebagai konsumen, kegiatan ini dilaksanakan di aula kediaman anggota DPRD provinsi Banten komisi II H.Supriyadi,turut hadir para tokoh agama dan tokoh masyarakat kampung Malangbong Kelurahan Cijoropasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.Rabu 21 /05/25
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pelaksanaan kegiatan edukasi bertajuk Konsumen Cerdas, yang digelar di Kabupaten Lebak.
Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si Kabid Disperindag Provinsi Banten mengatakan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta membentuk sikap kritis dalam memilih dan menggunakan barang serta jasa yang beredar di pasar. Edukasi ini menjadi sangat penting di tengah arus perdagangan yang semakin kompleks, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.Ucapnya
Ia juga menambahkan
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan teknis lainnya yang mengatur pengawasan barang dan jasa, penggunaan label berbahasa Indonesia, serta standar wajib terhadap produk tertentu. Di antaranya adalah kewajiban izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan, minuman, dan obat-obatan; sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang; serta pemenuhan standar mutu melalui label Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam edukasi ini juga ditekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penggunaan bahan-bahan berbahaya yang dilarang, seperti formalin, boraks, dan zat pewarna sintetis yang seringkali ditemukan pada produk pangan olahan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.Terangnya
Sementara itu masih di tempat yang sama Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten H.Supriyadi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah hadir dalam rangka sosialisasi dan pemberdayaan konsumen tahun anggaran 2025 ,saya berterimakasih kepada Dinas Perindustrian dan perdagangan bersama dengan majlis BPSK Provinsi Banten yang sudah memberikan penjelasan sekaligus Pemberdayaan terhadap konsumen.paparnya
Lanjut disampaikan Supriyadi kita sekarang sudah tau undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang tadi sudah di paparkan oleh Kabid Disperindag Provinsi Banten sehingga konsumen tidak dirugikan oleh Piah pelaku UMKM.jelasnya
Semoga kegiatan ini bisa motivasi buat para konsumen khususnya masyarakat di kabupaten Lebak dan pada umumnya masyarakat provinsi Banten.Ujarnya.
(Red/bm)