PADANG — Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan mengukuhkan Nagari Pasie Laweh Kabupaten Agam sebagai Nagari Konstitusi yang merupakan bagian dari upaya MK membangun role model dalam penegakan konstitusi.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik adanya Nagari Konstitusi di Nagari Pasie Laweh, karena masyarakat Nagari itu dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi. Mereka juga memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum.
Hal ini disampaikan Gubernur Mahyeldi saat menerima kunjungan Kabag Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono bersama rombongan di kediamannya, Kamis (29/7/2021).
“Nilai dan norma konstitusi, harus hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, termasuk di Nagari-nagari yang ada di Sumbar,” kata Gubernur Mahyeldi.
Mahyeldi berharap dengan adanya Nagari Konstitusi masyarakat akan memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional sebagai warga negara, bisa menjadi fundamen untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
“InsyaAllah, dengan adanya pengukuhan Nagari Konstitusi, berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan yang mengarah penguatan konstitusi dan sadar hukum,” ucapnya.
Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak, terutama MK dengan pemerintah dan warga Nagari Pasir Laweh untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan acara mengukuhkan Nagari tersebut akan dihadiri oleh ketua MK Anwar Usman untuk ditandai penandatanganan prasasti.
Fajar Laksono menilai Nagari tersebut punya karakter khas karena memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga, desa itu dinilai memiliki kekuatan dan semangat menopang keberlangsungan bangsa Indonesia.
“Kita berharap Nagari yang akan dikukuhkan nanti memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosiokultural. Hal itu penting untuk diarahkan menjadi Nagari dengan segenap warganya memiliki kesadaran berkonstitusi,” ujarnya.
Dikukuhkannya Nagari Pasie Laweh sebagai Nagari Konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga Nagarinya untuk sadar berkonstitusi, disamping itu Nagari Pasie Laweh memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum. (Fauzan)