Gubernur Jambi Tindaklanjuti Permen ESDM, Ribuan Sumur Minyak Ilegal Akan Dilegalkan

1000605204.jpg

Jambi.(Benuanews.com)-Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dengan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap ribuan sumur minyak masyarakat yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris dalam rapat pembahasan inventarisasi sumur minyak masyarakat existing di Provinsi Jambi, yang digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Senin (07/07/2025). Rapat turut dihadiri Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., Kepala Roops Kombes Pol M. Edi Faryadi, pihak Pertamina, SKK Migas, dan perwakilan dari tiga kabupaten: Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun.

“Rapat ini membahas tindak lanjut Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak di luar wilayah kerja KKKS. Tujuannya untuk melegalkan sumur-sumur tersebut mengingat masih maraknya praktik pengeboran ilegal di masyarakat,” ungkap Gubernur.

Menurut Gubernur Al Haris, kegiatan penambangan ilegal tidak hanya membahayakan pelaku, tapi juga menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran limbah dan risiko kebakaran. Dengan adanya Permen ini, sumur-sumur ilegal dapat dilegalkan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM yang akan menjadi pengelola resmi.

Ia memaparkan bahwa titik-titik ilegal drilling tersebar di tiga kabupaten:

Kabupaten Batanghari: Desa Pompa Air, Desa Bungku, Desa Jebak, Desa Bulian Baru, Tahura, dan WKP PT. Pertamina EP.

Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), dan Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan.

Kabupaten Sarolangun: KM 51 Areal Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), dan Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.

Total terdapat sekitar 15.000 sumur minyak, dengan 5.600 di antaranya merupakan sumur ilegal.

Gubernur juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendata sumur-sumur ini. Ia mengimbau agar setiap pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan hasil inventarisasi ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025. Nantinya, tiap daerah dapat mengusulkan maksimal tiga pengelola sumur: satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM.

“Kami minta Kabupaten/Kota mempersiapkan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai mitra KKKS, serta memberikan penugasan untuk melakukan inventarisasi lapangan,” tegas Al Haris.

Implementasi peraturan ini ditargetkan dapat menjadi solusi sementara untuk legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan skema waktu selama empat tahun, sekaligus menjadi langkah peningkatan produksi nasional secara terstruktur.

(Redaksi)

scroll to top