Gubernur Irwan Pratiyno Surati Presiden RI Minta Terbitkan PERPU

WhatsApp-Image-2020-10-09-at-17.20.19.jpeg

PADANG (benuanews.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa mengenai persoalan Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta kiranya Presiden RI mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.

Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Kontributor : Nov

scroll to top