Dompu,NTB.Benuanews.com— Seorang pria berstatus Aparatur Negeri Sipil berinisial AM (45) diamankan Kapolsek Woja lantaran diduga berzinah dengan tetangganya sendiri JN (42) di Lingkungan Ginte,Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Juma’at (12/9/2025) malam.
Mendengar adanya tindakan perjinahan, keluarga suami dari JN spontan melakukan blokade jalan dengan menggunakan batu dan kayu menuntut agar pelaku segera ditahan. Tidak hanya itu, warga setempat juga sempat melakukan aksi pengerusakan rumah AM sebagai bentuk protes atas dugaan perselingkuhan yang dianggap merusak nama baik Lingkungan Ginte.
Menurut warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, kejadian berawal dari AM yang merupakan PNS berdomisili di Lingkungan Ginte, RT:07/RW:09 Kelurahan Kandai Dua yang merupakan suami orang yang menjalin hubungan terlarang dengan Jn yang merupakan istri sah dari Abdul Azis alias Ejo (45) Korban, seorang ojek pangkalan yang juga tinggal di lingkungan yang sama.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Woja, IPTU Kurniawan, langsung turun ke lokasi kejadian bersama anggota dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak kepolisian. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan proses hukum yang berlaku.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku berada di Kecamatan Kempo. Atas perintah Kapolsek, anggota Unit IK, Reskrim, dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak mencari dan mengamankan pelaku. Sekitar pukul 00.30 WITA, blokade berhasil dibuka dan api yang sempat menyala berhasil dipadamkan dengan bantuan warga dan polisi.
Pada pukul 01.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Kempo dan dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses selanjutnya. Situasi di lokasi kejadian kini telah kondusif dan masyarakat sudah membubarkan diri.
Korban Abdul Azis bersama keluarga saat ini sedang menjalani proses pelaporan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu. Sementara terduga pelaku AM telah diamankan oleh pihak kepolisian.
IPTU Nyoman Suardika menegaskan, “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim Investigasi)