Gerak Cepat 1×24 Jam, Reskrim Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian di Tamansari

IMG-20260205-WA0075.jpg

Mataram NTB benuanews.com — Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IGS alias Iren (22), warga Kecamatan Ampenan, pada Rabu malam (04/02/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat Tim Opsnal Polsek Ampenan menindaklanjuti laporan korban. Berkat kerja intensif dan koordinasi yang baik dengan masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Kapolsek Ampenan Kompol. Ahmad Majmuk, S.Pd., melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda I Komang Gede Puja Artana,, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban yang beralamat di Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian menuju teras dan mengambil dua pasang sepatu yang berada di rak sepatu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua pasang sepatu dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp500 ribu. Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ampenan tanpa perlawanan.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa IGS alias Iren merupakan residivis kasus pencurian.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kanit Reskrim.

Polsek Ampenan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Dv)

scroll to top