GEMPAR…! Mantan Kades Kalidilem Sidang Perdana,Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

IMG-20260407-WA0181.jpg

LUMAJANG,Benua News.com – Mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Muhammad Abdullah, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lumajang pada hari ini, Selasa (7/4/2026). Terdakwa diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak korban.

Persidangan kali ini digelar dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini dipilih lantaran terdakwa pada awalnya menyatakan pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria Aditya, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai prosedur hukum, mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, hingga penghadiran saksi dan barang bukti.

Namun, dinamika terjadi saat pemeriksaan berlangsung. Meskipun sebelumnya telah ada pengakuan bersalah yang menjadi dasar diterapkannya sidang singkat, di hadapan hakim terdakwa justru mulai tidak konsisten dan memungkiri beberapa hal.

“Pada prinsipnya Pasal 78 KUHAP mengatur mengenai pengakuan bersalah. Tapi yang kita saksikan tadi, meskipun sudah ada pengakuan, terdakwa ada sedikit tidak membenarkan keterangan. Pak Hakim bahkan sudah menegur agar tidak berbelit-belit,” ungkap Cok Satria.

JPU menegaskan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan tuntutan nantinya. Terkait aspek hukum dan kemanusiaan, JPU menyebutkan hakim juga telah menjelaskan soal peluang keringanan hukuman.

“Pak Hakim sudah jelaskan, apabila terdakwa memiliki itikad baik dan sanggup mengganti kerugian korban serta disetujui, mungkin ada keringanan. Tapi apabila tidak, kami sebagai penuntut umum akan berpegang teguh pada fakta dan bukti persidangan,” tegasnya.

Diketahui, saat ini terdakwa dalam status penangguhan penahanan. Hal ini berdasarkan permohonan advokat dan jaminan dari istrinya sesuai Pasal 110 KUHAP agar terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan lancar. Namun, status ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung sikap terdakwa ke depannya.

Sementara itu, Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban Faris Alfanani, menuturkan bahwa perkara ini masuk ke jalur sidang pidana singkat setelah melalui tahapan plea bargaining di bulan Ramadan lalu.

Menurut Haris, agenda sidang hari ini meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Namun, apa yang terungkap di ruang sidang justru memperkuat keyakinan pihaknya agar terdakwa dituntut seberat-beratnya.

“Sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan kami agar jaksa menuntut maksimal. Karena terlihat jelas beliau tidak jujur dan berusaha mengingkari fakta,” ujar Haris.

Ada dua poin krusial yang disorot. Pertama, soal objek perkara. Terdakwa mengakui bahwa tanah yang disewakan atau diperjualbelikan tersebut ternyata bukan milik pribadinya, melainkan masih atas nama orang tuanya. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa baru karena menyangkut hak waris pihak lain.

Kedua, soal nominal uang. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan ia hanya mengakui menerima Rp20 juta.

“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat ditawarkan jalur restorative justice atau perdamaian, terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” tegasnya.

Haris menambahkan, ketidakkooperatifan terdakwa akan menjadi pertimbangan berat bagi majelis hakim. Terkait status penahanan, saat ini terdakwa memang bebas dari tahanan, namun itu bukan keputusan final.

“Itu kewenangan hakim. Apabila nanti terdakwa tidak hadir atau sikapnya tidak mendukung proses hukum, hakim bisa sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan,” jelasnya.

Pihak korban mendesak agar hakim menjatuhkan vonis maksimal. Mengacu pada pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

“Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk kategori pengecualian. Kami harap hakim bisa melihat fakta-fakta yang terungkap dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Haris.

Sementara itu, agenda sidang selanjutnya pada hari Kamis 9/4/2026 akan memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, sebelum akhirnya diputuskan dalam putusan sela maupun putusan akhir.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top